Hallo teman-teman, di artikel kali ini aku akan memberikan tips mengenai keselamatan dan kesehatan kerja di kantor.
Apa sih keselamatan dan kesehatan kerja itu? Keselamatan dan kesehatan kerja adalah pengawasan terhadap orang, mesin, material dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar supaya para pekerja tidak mengalami cedera saat bekerja.
Di dalam undang-undang no 14 tahun 1969 sendiri sudah diutarakan bahwa ” tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atau keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan modal
kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama”
Dasar keselamatan dan kesehatan kerja :
- Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan atau keselamatan kerja agar terhindar dari kecelakaan.
- Setiap orang yang berada di tempat kerja harus dijaminkeselamatannya.
- Tempat pekerja dijamin selalu dalam keadaan aman.
Kerangka tindakan untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan saat bekerja harus mencakup:
- Pengendalian teknis (termasuk sistem ventilasi, penerangan dan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja)
- Penyempurnaan ergonomis
- Pengawasan atas kebiasaan kerja
- Penyesuaian kecepatan arus produksi dengan kemampuan optimum para pegawai
- Peningkatan mekanisasi yang tepat guna
- Penyesuaian volume produksi dengan jam proses yang optimum
- Pembentukan panitia keselamatan dan kesehatan kerja di bawah seorang manajer keselamatan dan kesehatan kerja yang profesional.
Pokok peningkatan kesadaran keselamatan dan kesehatan kerja di kalangan pegawai :
- Memberi pengertian kepada para petugas mengenai cara bagaimana mereka harus bekerja dengan benar, tepat, cepat dan juga selamat.
- Memberi contoh kerja yang benar dan mudah untuk ditiru.
- Meyakinkan petugas bahwa keselamatan kerja dan kesehatan kerja mempunyai dasar yang sama pentingnya dengan kualitas mutu dan target.
- Memberikan pengertian kepada petugas tentang bagaimana cara pelaksanaan penyamanan kerja yang dipaksakan tanpa disertai kesadaran itu mungkin akan berakibat lebih buruk bila dibandingkan dengan pelanggaran suatu peraturan
- Mengusahakan agar seluruh isi program keselamatan dari kesehatan kerja dapat menjadi tanggung jawab setiap para pegawai demi kepentingan bersama.
- Menginsafkan diri sendiri beserta segenap anak buah, bahwa kecelakaan kerja yang mungkin dan telah terjadi, sebenarnya dengan mudah dapat dihindarkan dan dicegah jika para pegawai yang telah dahulu mengetahuinya mau mencegah atau menanggulanginya segera.
- Melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja dan lingkungan dengan baik, sehingga dapat dipastikan bahwa setiap petugas telah dapat membiasakan diri bekerja dengan perilaku sebaik-baiknya dan selamat
- Perlu ditekankan bahwa cara kerja yang baik dan aman sebenarnya merupakan kebiasaan saja, dan hal itu hanya bisa dikembangkan dengan kesadaran serta pengertian yang cukup.
Kerangka tindakan untuk mencegah kecelakaan harus mencakup Pengendalian teknis (termasuk sistem ventilasi, penerangan dan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja), pengawasan atas kebiasaan kerja, penyesuaian kecepatan arus produksi dengan kemampuan optimum para pegawai, peningkatan mekanisasi yang tepat guna, penyesuaian volume produksi dengan jam proses yang optimum, juga pembentukan panitia keselamatan dan kesehatan kerja di bawah seorang manajer keselamatan dan kesehatan kerja yang profesional.
Dan berikut adalah Prinsip Pencegahan Kecelakaan. Pencegahan kecelakaan merupakan bagian yang penting dalam kegiatan pengawasan, perlu adanya kerja sama antara pihak manajemen, supervisor dan pekerja dalam mencegah kecelakaan, adanya bimbingan dari top management, top management menetapkan kebijaksanaan keselamatan kerja bersama organisasi dan petugas keselamatan kerja, metode kerja yang mengandung manual keselamatan kerja harus diterapkan.
Tindakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan, tergantung dari keadaan pada masing-masing kasus. Ada pihak yang menganjurkan menerapkan apa yang dinamakan program 3E yang terdiri dari:
- Engineering (teknik) yang merupakan tindakan pertama memperlengkapi semua perkakas dan mesin dengan alat pencegah kecelakaan, misal: tombol tombol untuk menghentikan bekerjanya alat/ mesin tersebut serta alat lain, agar mereka secara teknis dapat terlindungi.
- Education (pendidikan) yang merupakan diberikannya pendidikan kepada pekerja untuk menanamkan kebiasaan bekerja dan cara guna mencapai hasil “safety” sebesar mungkin.
- Enforcement (pelaksanaan) yang merupakan tindakan pelaksanaan yang memberi jaminan bahwa peraturan pengendalian kecelakaan dijalankan.
Dari pihak manajer harus mengusahakan juga agar tindakan-tindakan pengamanan diketahui dan dilaksanakan, tetapi hal yang lebih penting adalah bahwa mereka harus mencapainya dengan persetujuan dan dorongan para anggota non management. Usaha untuk menyusun tindakan pengamanan seperti :
- Didik para pekerja untuk menghadapi/ mengetahui bahaya yang mungkin terjadi
- Sediakan fasilitas/ bidang pekerjaan yang aman
- Usahakan adanya pos pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
- Sediakan alat (termasuk pakaian), guna melindungi pekerja dalam hal melaksanakan tugas mereka
- Diupayakan agar dijalankan kegiatan pemeliharaan yang baik (bila perlu disediakan cleaning service).
Untuk artikel mengenai pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja kali ini saya cukupkan. Terimakasih dan sampai bertemu di artikelku yang lain, see you!