K3 dalam bekerja

0
103

Artikel tentang K3 dalam bekerja di bidang industri/ atau kerja lapangan. Sebelumnya mungkin kalian sudah tau apa itu K3? Ya K3 adalah Keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.

Berdasarkan Pengertian K3, kita dapat menarik kesimpulan mengenal peran K3 lingkungan kerja. Peran K3 ini antara lain sebagai berikut :

  1. Setiap Tenaga Kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
  2. Setiap orang yang  berbeda di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya.
  3. Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
  4. Untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi dari perusahaan.

K3 ini dibuat tentu mempunyai tujuan, secara tersirat tertera dalam undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja tepatnya.

Dalam pelaksanaannya K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi atau bebas dari kecelakaan dan PAK yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktivitas kerja.

Secara teoritis istilah-istilah bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja meliputi beberapa hal sebagai berikut:

  • HAZARD (Sumber Bahaya), suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan, atau menghambat kemampuan pekerja yang ada;
  • DANGER (Tingkat Bahaya), peluang bahaya sudah tampak (kondisi bahaya sudah ada tetapi dapat dicegah dengan berbagai tindakan preventif;
  • RISK, prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu;
  • INCIDENT, munculnya kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang dapat atau telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas badan/struktur;
  • ACCIDENT, kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan/atau kerugian (manusia/benda)

Dalam K3 ada tiga norma yang selalu harus dipahami, yaitu :

  1. Aturan berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja;
  2. Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja;
  3. Risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Sasaran dari K3 adalah:

  1. Menjamin keselamatan operator dan orang lain;
  2. Menjamin penggunaan peralatan aman dioperasikan;
  3. Menjamin proses produksi aman dan lancar.

Tujuan norma-norma: agar terjadi keseimbangan dari pihak perusahaan dapat menjamin keselamatan pekerja.

Dasar hukum K3:

  1. UU No.1 tahun 1970
  2. UU No.21 tahun 2003
  3. UU No.13 tahun 2003
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-5/MEN/1996

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here